Invensi ini berhubungan dengan sediaan berupa produk ekstrak daun ungu (Graptophyllum pictum) sebagai antioksidan. Proses pembuatan ekstrak terdiri atas tahap pengeringan daun ungu, sonikasi, maserasi, menyaring dan mengeringkan dengan rotary evaporator. Pelarut yang paling optimal yang didapatkan dari perbandingan empat pelarut (air, acetone, metanol, etanol) dengan metode simplex centroid design adalah air dengan ratio 1/10 b/v. Ekstrak daun ungu yang dihasilkan menghasilkan kandungan flavonoid dengan TFC of 10.464 mg QE/g DW, dan potensi antioksidan yang diukur dengan DPPH 2.179 μmol TE/g DW, dan FRAP 22.009 μmol TE/g DW. Keunggulan invensi ini adalah satu satunya paten yang mengeksplorasi potensi daun ungu (obat herbal Indonesia asli) sebagai antioksidan poten yang dapat diberikan eksogen pada berbagai penyakit yang berbasiskan stres oksidatif, seperti penyakit stroke iskemia akut yang angka kejadiannya meningkat terus di Indonesia.