Penelitian ini mengkaji kerangka regulasi dan sejauh mana efektivitas pemanfaatan penyidikan tindak pidana secara ilmiah dan alat bukti forensik dalam proses penyidikan tindak pidana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan teknis yang menjadi dasar hukum bagi penyidik. Lebih jauh, ditemukan bahwa hampir semua tindak pidana yang terjadi di Indonesia diinvestigasi dengan menggunakan alat bukti ilmiah; namun, tidak semuanya menghasilkan alat bukti forensik. Selain itu, persepsi penyidik juga beragam, karena indikator pemanfaatan penyidikan tindak pidana dan alat bukti ilmiah didasarkan pada faktor-faktor seperti ketersediaan alat bukti dan kompleksitas tindak pidana.