Keberlanjutan lingkungan hidup telah menjadi agenda penting yang menuntut keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan tinggi, melalui pengembangan kampus hijau. Namun, pendanaan tetap menjadi tantangan signifikan dalam membangun kampus hijau, yang biasanya membutuhkan sumber daya keuangan yang besar. Wakaf, sebagai instrumen keuangan Islam yang memiliki dampak ekonomi dan sosial, memiliki karakteristik yang relevan untuk mendukung keberlanjutan dan berpotensi menjadi sumber pendanaan alternatif untuk pengembangan kampus hijau. Penelitian ini bertujuan untuk membangun model pengembangan kampus hijau berbasis pemberdayaan wakaf. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan mengandalkan data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai dokumen tertulis, seperti jurnal ilmiah, buku, dan artikel relevan dari situs web tentang keberlanjutan, kampus hijau, dan pemberdayaan wakaf. Temuan menunjukkan bahwa wakaf yang terkumpul dapat dialokasikan untuk pengadaan berbagai fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan untuk proyek kampus hijau, termasuk pengelolaan limbah, pengelolaan air, dan penyediaan infrastruktur penting untuk mendukung inisiatif hijau. Selain itu, wakaf uang dapat dikembangkan melalui skema investasi pada sukuk hijau dan skema pembiayaan untuk UKM hijau atau pertanian dan perkebunan. Sarana dan prasarana berbasis wakaf tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan akademik dan operasional di lingkungan kampus, khususnya melalui tiga pilar utama pendidikan tinggi Indonesia, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi pendidikan dan keberlanjutan bagi masyarakat luas dalam perspektif Islam. Kajian ini merekomendasikan konsep baru untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf secara kolaboratif guna mengembangkan kampus hijau di berbagai daerah, sehingga potensi wakaf dapat dimaksimalkan untuk mendukung inisiatif keberlanjutan lingkungan.