Penelitian ini bertujuan untuk memetakan struktur kepemilikan perusahaan berkelanjutan di negara-negara berkembang, khususnya Indonesia dan Malaysia. Mengingat di kedua negara tersebut kewajiban pelaporan ESG dimulai pada tahun 2019 dan 2016 di Indonesia dan Malaysia, perusahaan-perusahaan tercatat di kedua negara tersebut tampaknya telah memberikan perhatian yang baik untuk melaporkan ESG secara sukarela, bahkan sejak tahun 2012. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dan mengeksplorasi bagaimana persentase kepemilikan terbesar memantau dan mengawasi tindakan manajerial dan keputusan strategis, khususnya pelaporan aktivitas ESG dan penghindaran pajak. Selain itu, penelitian ini berupaya untuk memahami bagaimana keputusan strategis ini pada akhirnya memengaruhi nilai perusahaan. Penelitian ini menggunakan regresi data panel yang dimoderasi pada perusahaan non-keuangan di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini mendokumentasikan bahwa secara umum, kedua negara tersebut memiliki karakteristik struktur kepemilikan yang sama, yaitu terkonsentrasi, meskipun pemiliknya berbeda. Rata-rata, persentase saham terbesar dimiliki oleh keluarga di Indonesia, dan lembaga di Malaysia. Kepemilikan terbesar di Indonesia berdampak negatif dan signifikan terhadap pelaporan ESG. Sementara itu, di Malaysia, struktur kepemilikan terbesar gagal memengaruhi pelaporan ESG. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa struktur kepemilikan terbesar di kedua negara tidak memiliki pengaruh terhadap penghindaran pajak. Dari penelitian tersebut, pelaporan ESG yang diawasi oleh pemilik terbesar berdampak negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, hanya di Indonesia. Terakhir, hasil penelitian mengungkapkan bahwa peran pengawasan dari struktur kepemilikan terbesar di Indonesia memiliki pengaruh positif terhadap nilai perusahaan, tetapi sebaliknya di Malaysia pengaruhnya negatif. Pengawasan dari kepemilikan terbesar terhadap praktik ESG di Indonesia memiliki pengaruh positif terhadap nilai perusahaan, sedangkan di Malaysia pengaruhnya negatif. Pengawasan dari struktur kepemilikan terbesar terhadap praktik penghindaran pajak di Indonesia tidak memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan, sedangkan di Malaysia memiliki pengaruh positif. Studi ini memberikan kontribusi untuk memberikan bukti tentang dampak persentase kepemilikan terbesar terhadap pelaporan ESG dan penghindaran pajak serta dampak pengawasan dan pengambilan keputusan strategis pemilik terbesar terhadap nilai perusahaan.